Apa yang dimaksud dengan asuransi? – Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Apa yang dimaksud dengan asuransi?
Menurut Pasal 246 KUHD: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengannya penanggung berjanji kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk mengganti kepadanya setiap kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya atas suatu peristiwa yang tidak pasti. “.
Definisi lain dari asuransi adalah pengalihan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pendelegasian itu dikendalikan oleh undang-undang dan penerapan prinsip dan doktrin yang diterima secara umum oleh pihak pertama dan pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi merupakan akumulasi dana yang dapat digunakan untuk menutupi atau mengganti kerugian orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat ci?
Selain pengendalian risiko (keuangan), perusahaan asuransi juga memiliki berbagai manfaat, yang dibagi menjadi fungsi utama, sekunder dan tambahan. Fungsi utama asuransi adalah mentransfer risiko, mengumpulkan dana, dan mengimbangi premi. Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan bisnis, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memperoleh manfaat sosial dan menabung. Fungsi tambahan dari asuransi sekarang adalah sebagai dana investasi dan pendapatan yang tidak terlihat.
Apa yang dimaksud dengan risiko?
Menurut Pasal 246 KUHD: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengannya penanggung berjanji kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk mengganti kepadanya setiap kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya atas suatu peristiwa yang tidak pasti. “.
Definisi lain dari asuransi adalah pengalihan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pendelegasian itu dikendalikan oleh aturan hukum dan penerapan prinsip dan doktrin yang diterima secara umum oleh pihak pertama dan pihak lainnya.
Dari segi ekonomi, asuransi merupakan akumulasi dana yang dapat digunakan untuk menutupi atau mengganti kerugian orang yang mengalami kerugian.
Apa itu risiko?
Yang dimaksud dengan “risiko” dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi”.
Apa jenis risiko yang ada?
Jenis-jenis risiko tersebut antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko khusus, dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang hanya menghasilkan 2 jenis: kerugian atau keuntungan, misalnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko spekulatif adalah risiko dari 3 jenis: kerugian, menang atau titik impas, misalnya perjudian. Risiko khusus adalah risiko yang ditimbulkan oleh individu dan efeknya bersifat lokal, misalnya kecelakaan pesawat, kecelakaan mobil dan kapal karam.
Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang tidak berasal dari individu dan dampaknya sangat luas, seperti angin topan, gempa bumi, dan banjir.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko yang dapat diasuransikan adalah: risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan sebagian besar ditanggung oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan apa pun), risiko khusus (risiko dari sumber individual), risiko yang terjadi secara tiba-tiba. (Kecelakaan), insurable interest (tertanggung mempunyai kepentingan terhadap subyek asuransi) dan risiko yang tidak melanggar hukum.