Berikut cara cek daftar penerima bantuan program Bantuan Produktif Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) di BRI dan BNI.
Diketahui BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta akan kembali dicairkan pada Juli-September 2021.
Anda bisa mengecek di online jika mendapat bantuan umkm Rp, 1,2 juta
Yakni melalui eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.
Nah, berikut cara cek penerima dan syarat menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM,
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada tambahan target penerima, tepatnya pada kuartal III.
Dimana pemerintah meningkatkan target UMKM penerima BLT menjadi 3 juta orang.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual, Jumat (7/2/2021).
Seperti diketahui, program BPUM menyediakan dana Rp 1,2 juta, turun dari Rp 2,4 juta tahun lalu.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah sudah menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa mengecek melalui tautan eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id melalui BNI.
Cara verifikasi UMKM penerima BLT di BRI
– Pelaku UMKM dapat mengakses tautan https://eform.bri.co.id/bpum.
– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi. – Klik pada proses penyelidikan.
– apakah akan muncul Keterangan KTP menerima BPUM atau tidak. Jika Anda tidak penerima BPUM, akan muncul pesan teks: “Nomor KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
– JIka tedaftar sebgai penerima saja. anda dapat bisa mengambil uang Rp, 1,2 juta saja.Bantuan juga bisa di transfer langsung ke ATM.
Cara verifikasi UMKM penerima BLT di BNI
1. Masuk ke halaman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor identifikasi.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada notifikasi jika masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta
– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu tanda penduduk;
– Membawa buku catatan BRI atau BNI;
– Membawa kartu ATM BRI atau BNI;
– Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh perangkat desa setempat;
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa menerima dana dari Banpres.
Cara daftar BLT UMKM
Keakuratan data yang diajukan calon kepada BPUM penerima menjadi tanggung jawab penerima dan pemrakarsa BPUM.
Pemrakarsa BPUM mengajukan usulan calon penerima BPUM kepada dinas provinsi atau instansi yang membidangi koperasi dan UMKM.
Usulan penerima dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM dengan informasi sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. bidang Commercial;
6. Nomor telepon.
persyaratan penerima BPUM
1. warga negara Indonesia;
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Menjadi pemilik usaha mikro;
4. Tidak ada pegawai ASN, TNI/POLRI dan BUMN/BUMD;
5. saat ini tidak menerima pembiayaan dari Bank dan KUR
6. Khusu bagi pelaku usaha mikro dan alamat yang berbeda anda bisa melampirkan SKU
Persyaratan penerima BPUM
1. warga negara Indonesia;
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Menjadi pemilik usaha mikro;
4. Non Pegawai ASN, TNI/POLRI dan BUMN/BUMD;
5. Saat ini tidak bisa menerima kredit atau pun pembiayaan dari bank dan KUR;
6. Anda hanya perlu menunjukkan SKU bagi anda pengusaha mikro
Itulah Cara Bantuan Penerima BLT UMKM Semoga Bermafaat bagi anda.